Selasa, 29 Maret 2011

Di dalam Kamar Istri Orang, PNS Digerebek

Berita ini emang heboh di daerahku,.kalau berita penggerbekan ini pasti akan menjadi nomor satu,..tapi ini lebih parah dan gak mau kalah ama berita ABG,..ini Rangkuman Beritanya:

Setelah warga Kebun Dahri menggerebek pasangan bukan muhrim yang kedapatan tidur seranjang 4 hari lalu, Minggu (27/3) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB giliran warga RT 38 Kelurahan Pagar Dewa menggerebek pasangan bukan muhrim di lingkungan mereka.
Pasangan yang digerebek ini sama-sama berstatus suami dan istri orang dan memiliki tiga orang anak. Lebih gila lagi, penggerebekan itu dilakukan di rumah perempuannya yang sedang ditinggal suaminya bekerja di Pekanbaru.
Pelaku mesum itu yakni, seorang oknum PNS Universitas Bengkulu (Unib) berinisial Ri (40), warga Jalan Putri Gading Cempaka RT 7 Kelurahan Penurunan dan It (28), warga Jalan Sungai Rupat RT 38 RW 7 Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.


Keduanya digerebek warga saat sedang berduaan di rumah It yang berprofesi sebagai pedagang sayur keliling itu. It sendiri sejak hampir tiga bulan lalu ditinggali suaminya bekerja di Pekanbaru. Ketika itu, warga menemukan Ri berada dalam kamar It dengan bertelanjang dada. Tidak diketahui apa saja yang sudah dilakukan pasangan bukan muhrim tersebut.

Oke deh gak mau panjang lebar cuma mau menyampaikan. Emang kalau udah nafsu nggak bisa dikompromi, jatuh harga diri dan harkat martabat gak apa-apa deh. Padahal perbuatan itu enaknya sesaat namun dosanya seumur hidup.


Pernikahan dan perzinahan adalah dua hal yang bertolak belakang.  Pernikahan hukumnya adalah sunnah sementara  perzinahan haram.  Namun bila ditilik secara lebih dalam sebetulnya keduanya adalah perbuatan yang sama. Yaitu hubungan seksual antara dua jenis kelamin yang berbeda.


Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah). Sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Di bawah hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, hubungan seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa' 17:32, Al A'raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Hukumnya menurut agama Islam untuk para penzina adalah sebagai berikut:
  • Jika pelakunya muhshan, mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib atau cukup dirajam, tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Umar bin Khatthab.
Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
Ini ada beberapa ayat di dalam Alquran yang membahas masalah perzinaan:
Al ~ Qur'an surat Al - Isro' (17): 32


Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk






Al ~ Qur'an surat An - Nur (24): 30


Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: " Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat






Al ~ Qur'an surat An - Nur (24): 4 - 9


4. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat
zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah
mereka (yang menuduh itu delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah
orang-orang yang fasik.


5.kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki
(direinya), maka sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.


6. Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka
tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka
persaksian orang itu adalah empat kali bersumpah dengan nama Alloh,
sesungguhnya dia adalah orang yang benar.


7. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Alloh atasnya, jika dia
termasuk orang yang berdusta.


8. istrinya itu dihindarkan dari hukum oleh sumpahnya empat kali atas
nama Alloh sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang yang
berdusta


9. dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Alloh atasnya bila suaminya
itu termasuk orang-orang yang benar


Subhanallah semua itu jelas adanya,..Semoga kita tidak termasuk di dalamnya,..Amin Ya Rabbal Alamin